You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Parekraf Sosialisasikan Penerapan PPKM Berbasis Mikro Kepada Pelaku Usaha Wisata
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pelaku Usaha Pariwisata di Kepulauan Seribu Disosialisasi PPKM Berbasis Mikro

Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kepulauan Seribu mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro kepada para pelaku usaha wisata.

Wajib menjalankan ketentuan

Kepala Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, Puji Astuti mengatakan, sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta serta Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 123 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata.

"Sosialisasi kita lakukan dengan cara kunjungan langsung maupun cara lainnya. Intinya meski boleh beroperasi, pelaku usaha wisata wajib menjalankan ketentuan yang ada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya, Minggu (14/2).

Sembilan Pelanggar Aturan Penggunaan Masker di Kelurahan Pulau Pari Disanksi

Menurutnya, beberapa ketentuan yang diatur terkait masa PPKM Berbasis Mikro di antaranya, untuk pengusaha restoran, rumah makan dan kafe berlaku ketentuan maksimal kapasitas 50 persen, menerapkan 3M, tidak boleh menampilkan musik hidup (band/DJ), serta jam operasional makan ditempat berlaku pukul 06.00-21.00 WIB.

Kemudian, untuk pelaku usaha wisata air atau bersifat olahraga dan rekreasi air di pantai, memiliki ketentuan maksimal kapasitas 50 persen serta jam operasional mulai 06.00-17.00 WIB.

"Sementara ini berlaku sesuai penerapan PPKM Berbasis Mikro mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari mendatang. Kalau ada kebijakan lanjutan akan kami informasikan kembali," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. UP Metrologi Dinas PPKUKM Gelar Edukasi Metrologi Legal

    access_time30-09-2024 remove_red_eye2645 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Anwar Tinjau Lokasi Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu di Kramat Jati

    access_time29-09-2024 remove_red_eye2269 personNurito
  3. 21 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Gedung Bakamla RI

    access_time29-09-2024 remove_red_eye1879 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Asyik, Besok Tarif Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta Cuma Rp 1

    access_time04-10-2024 remove_red_eye1346 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Entrepreneur Ikut Ramaikan Pameran Premiere Classe di Paris

    access_time29-09-2024 remove_red_eye1220 personAnita Karyati